🐭 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan wilayah tertua kedua di Indonesia.setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat
Dapatkan informasi data layanan kependudukan warga Yogyakarta dengan mudah. Dashboard data keuangan target dan realisasi secara real time di DIY. Informasi Wi-Fi Publik tersebar di area DIY dan dapat digunakan secara bebas. Layanan CCTV 24 jam untuk pantau situasi dan kondisi di daerah DIY.
Logo dan Tagline Baru. YOGYAKARTA ( 20/2/2015) portal.jogjaprov.go.id,- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 051/1444 tertanggal 18 Februari 2015 tentang Logo dan Tagline Baru "JOGJA ISTIMEWA". Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur tersebut ditujukan kepada
Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.
Portal Resmi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Merayakan Perempuan Istimewa, Perempuan Berdaya. Yogyakarta (12/12/2023) jogjaprov.go.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY bekerjasama dengan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga menggelar agenda Temu Muka Elemen
Sebagai daerah istimewa yang dipimpin secara turun-temurun, Yogyakarta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Sebab, pemerintahan masih dipegang langsung oleh Sultan dan Adipati. Dengan demikian, Yogyakarta disebut sebagai Daerah Istimewa karena sudah memiliki pemerintahan sendiri sejak 1755, sebelum Indonesia
Kota Yogyakarta ( Jawa: ꦔꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠ, translit. Ngayogyakarta, pengucapan bahasa Jawa: [kuʈɔ ŋajogjɔˈkart̪ɔ], atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan nama Yogya atau Jogja) adalah ibu kota daerah istimewa sekaligus pusat pemerintahan dan perekonomian dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia.
Pada 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional. Baca juga: 2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah.
Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota, 78 kapanewon/kemantren, 46 kelurahan dan 392 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 3.606.111 jiwa dengan total luas wilayah 3.133,15 km². Pada tahun 2020, terjadi perubahan nomenklatur pembagian administratif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
.
pemerintah daerah istimewa yogyakarta